Prabumulih, 22 Mei 2024 Lurah Prabu Jaya mengikuti kegiatan Donor Darah di RSUD kota Prabumulih. Karena setetes darah kita dapat membantu orang-orang Kelurahan Prabu Jaya Mei 21, 2024
Prabumulih, 20 Mei 2024 Sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat maka dibangun pos keamanan untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekitar Jl. relly TVRI RT 01 RW 01 Semoga menjadi awal yang baik untuk menjaga Kelurahan Prabu Jaya Mei 19, 2024
PRABUMULIH, DISKOMINFO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) DR.Drs. Agus Fatoni,M.Si me-launching secara langsung website ‘Posko Ekonomi’ Kota Prabumulih, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Inflasi dan Stunting. Kegiatan itu dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Jum'at (22/3/2024). "Semoga penanganan kemiskinan ektrem,inflasi, dan stunting khususnya di Kota Prabumulih bisa diatasi dengan adanya website ‘Posko Ekonomi’ Kota Prabumulih ini”, ucap Agus Fatoni dalam sambutannya. Website ‘Posko Ekonomi’ sebuah inovasi dalam rangka memberikan solusi pemantauan inflasi daerah, stunting hingga kemiskinan ekstrim di Prabumulih itu diinisiasi langsung oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Penjabat Walikota Prabumulih H. Elman,ST,MM menuturkan, adanya website itu nantinya jika warga ingin mencari data tentang kemiskinan ekstrim, maka sekali klik akan diketahui jumlah Kepala Keluarga atau masuk kriteria kemiskinan ekstrim di Prabumulih. “Begitupun, nanti jika kemiskinan ekstrim telah berhasil ditangani akan di update, jadi ketika di klik sesuai data terbaru. Jadi misal kita klik kawasan Kelurahan Tugu Kecil misalnya maka akan tampil kondisi lingkungan dan apa yang perlu dibantu,” bebernya. Selain itu kata Elman, di dalam website nantinya bisa diakses melalui Handphone itu akan memuat data harga kebutuhan pokok setiap harinya sehingga akan diketahui jika ada kenaikan harga atau penurunan harga bahan pokok. Acara ini juga sangat penting karena dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,Kapolres Prabumulih,Ketua Pengadilan Negeri,Ketua Pengadilan Agama Prabumulih,Komandan Kodim Muara Enim dan para undangan lainnya. Walikota Prabumulih menambahkan, "Kita semua tahu, bahwa kita telah melakukan banyak upaya dengan dukungan dari semua pihak tapi akan lebih baik jika penanganan kemiskinan ektrem,inflasi, dan stunting khususnya di Kota Prabumulih ini dilakukan secara terpadu dan kompak supaya hasilnya lebih dirasakan, lebih efektif, maksimal dan tepat sasaran. Jadi kerjanya tidak sendiri-sendiri, tidak terpisah dan tetap terkoordinir," ujarnya. @agusfatoni_af @kejatisumsel @kejari.p @polres_prabum Kelurahan Prabu Jaya Maret 22, 2024
Prabumulih, 07 September 2023 Lurah Prabu Jaya Sunardi,S.Kep bersama Ketua RT 02 RW 02 karsim di Jl. Relly TVR di RT 02 RW 02 melakukan Gotong Royong Untuk Menciptakan Lingkungan bersih, masyarakat akan sehat, dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman penyakit yang berarti. Mari menyelamatkan bumi dengan hal-hal kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya serta tidak menggunakan plastik dan kertas secara berlebihan. Lurah Prabu Jaya Sunardi, S.Kep menghimbau masyarakat Kota Prabumulih jangan membuang sampah sembarangan, karena bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah pasal 28 ayat 1 tidak boleh buang sampah sembarangan. Sanksinya bisa kena tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini merupakan Tipiring (tindak pidana ringan). Kelurahan Prabu Jaya September 08, 2023
Prabumulih, 07 September 2023 Lingkungan bersih, masyarakat akan sehat, dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman penyakit yang berarti. Mari menyelamatkan bumi dengan hal-hal kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya serta tidak menggunakan plastik dan kertas secara berlebihan. Lurah Prabu Jaya Sunardi, S.Kep menghimbau masyarakat Kota Prabumulih jangan membuang sampah sembarangan, karena bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah pasal 28 ayat 1 tidak boleh buang sampah sembarangan. "Sanksinya bisa kena tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini merupakan Tipiring (tindak pidana ringan). Kelurahan Prabu Jaya September 07, 2023
Prabumulih, 07 September 2023 Menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman dan untuk kenyaman bersama dalam melayani masyarakat maka Lurah Prabu Jaya Sunardi. S. Kep bersama kasi dan staf. melakukan gotong royong dilingkungan kantor Lurah Prabu Jaya . Kelurahan Prabu Jaya September 07, 2023
Prabumulih, 31 Agustus 2023 Telah terjadu kebakaran Di Depan Perumnas Palem Prabu Jaya RT 05 RW 02 kelurahan Prabu Jaya. untuk saat ini penyebab kebaran masih belum diketahui. untuk masyarakat jangan mudah percaya . Semoga kejadian ini terakhir dan menjadi pelajaran bagi kita semua karena Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” Lurah Prabu Jaya Sunardi, S.Kep didamping oleh Bhabinkamtibnas Kelurahan Prabu Jaya Herwanan meninjau langsung Lokasi kebaran Kelurahan Prabu Jaya Agustus 31, 2023