Prabumulih, 07 September 2023 Lingkungan bersih, masyarakat akan sehat, dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tanpa adanya ancaman penyakit yang berarti. Mari menyelamatkan bumi dengan hal-hal kecil, seperti membuang sampah pada tempatnya serta tidak menggunakan plastik dan kertas secara berlebihan. Lurah Prabu Jaya Sunardi, S.Kep menghimbau masyarakat Kota Prabumulih jangan membuang sampah sembarangan, karena bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah pasal 28 ayat 1 tidak boleh buang sampah sembarangan. "Sanksinya bisa kena tindak pidana kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini merupakan Tipiring (tindak pidana ringan).
0
September 07, 2023