Prabumulih, 31 Agustus 2023 Telah terjadu kebakaran Di Depan Perumnas Palem Prabu Jaya RT 05 RW 02 kelurahan Prabu Jaya. untuk saat ini penyebab kebaran masih belum diketahui. untuk masyarakat jangan mudah percaya . Semoga kejadian ini terakhir dan menjadi pelajaran bagi kita semua karena Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” Lurah Prabu Jaya Sunardi, S.Kep didamping oleh Bhabinkamtibnas Kelurahan Prabu Jaya Herwanan meninjau langsung Lokasi kebaran
0
Agustus 31, 2023