Tanpa judul
0
Maret 02, 2010
Sejarah Kantor Lurah Prabu Jaya
Kota Adminitrasi Prabumulih yang dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, Semula terdiri dari terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa. Menurut situsweb yang dikelola oleh Pemerintah Kota Prabumulih http//www.kotaprabumulih.go.id, Kota Prabumulih dinaikan status menjadi Kota adminitrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH pada Tanggal 11 Februari 1983 dengan luar wilayah 21.953Ha.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 Tanggal 27 April 2001 tentang Pembetukan 2 Kecamatan baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan masuk dalam wilayah Kota Adminitrasi Prabumulih. Sehingga Adminitrasi pemerintahan Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun2001 Tanggal 21 Juni 2001 tentang pembetukan Kota prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota Prabumulih.
Kelurahan Prabu Jaya adalah salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dengan luas wilayah 11.261,00 Ha. Kantor lurah Prabu Jaya terletak di Jl. A.Yani Rt.01 Rw.01 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
4.1.2 Visi dan Misi Kantor Lurah Prabu Jaya
Sesuai dengan Visi Kota Prabumulih Tahun 2013-2020 yaitu : “Terwujudnyan Kota Prabumulih sebagai kota Prima dan Berkualitas “. Maka visi Kelurahan Prabu Jaya ialah : ”terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat diwilayah Kelurahan Prabu Jaya”. Adapun misi yang dirumuskan untuk mencapai visi tersebut adalah : “menciptakan pelayanan yang profesional dibidang adminitrasi pemerintahan umum”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah No 65 Tahun 2015 Pembagian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kantor Lurah Prabu Jaya adalah sebagai berikut:
1. Lurah
a. Mengerjakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota, untuk tugas umum pemerintah di Kelurahan.
b. Memproses, menyusun, mengerjakan, memimpi, mengatur, membina, mengendalikan dan mempertangung jawabkan pelaksanaan tugas umum pemerintahan,
pembangunan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertibanu umum di Kelurahan.
c. Lurah berada dibawah dan bertangungjawab kepada Walikota melalui Camat.
d. Pelayanan penyelenggaran Pemerintahan kelurahan.
e. Penyusunan program kerja kelurahan.
f. Penyusunan urusan tata usaha kelurahaan
g. Penyusunan tertib adminitrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan.
h. Pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas agar tercipta pemerataan tugas.
i. Pemberian petunjujk dan arahan kepada bawahan kepada bawahan guna kejelasam pelaksanaan tugas..
j. Penilaian hasil kerja bawahan secara periodi guna bahan peningkatan kesejahteraan masyarakat
k. Pemberian pelayanan prima kepada masyrakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
l. Penyusunan rencana dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai dengan sekala prioritas yang ditetapkan dalam
musyawarah kelurahan.
m. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningingkatkan partisipasi dan sadaya gotong royong.
n. Penyusun pertangung jawaban atas penyampaian Surat Pajak Terhutang, Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membatu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak restribusi daerah.
p. Penyusunan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertangung jawaban dalam melasksanakan tugas.
2. Sekretariat kelurahan
a. Menyusun, melakukan pelayanan dibidang ketatausahaan dikelurahan
b. Sektretaris lurah berada dibawah dan bertangung jawab kepada lurah.
c. Penyusun rencama program kegiatan kelurahan dan mengendalikan serta mengawasi semua urusan ketatausahaan, pelayanan adminitrasi umum pemerintahan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggan, informasi kehumasan dikelurahan.
d. Penyusun urusa surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kelurahan.
e. Penyusunan adminitrasi kepegawaian meliputi : pembuatan daftar urutan kepangkatan, pembuatan buku kegiatan lurah, pembuatan laporan absensi pegawai kelurahan
3. Seksi Pemerintahan dan trantib
a. Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi.
b. Menyusun melakukn adminitrasi umum pemerintahan dikelurahan.
c. Penyusun mencatat, menyampaika penagihan dan pelaporan PBB.
d. Penyusun kegiatan adminitrasi kependudukan meliputi : membuat laporan kependudukan setiap bulan, triwulan, tahunan, pelayanan pembuatan pengantar KTP, kartu keluarga, surat pindah, kelahiran, kematian dan SKKB, laporan kependudukan datang dan pembuatan SPMHT.
e. Penyusunan pelaksanaan adminitrasi pertanahan
f. Penyusunan adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
g. Pelayanan pembuatan izin keramaian, ketentraman dan ketertiban
h. Penyusunan pengawwasan perizinan kegiatan masyarakat
i. Penyusunan pembinaan kamtib dan membantu kegiatan Pemilu dan Linmas.
j. Penyusunan, pengawasan, pelaksanaan, dan pemberian bantuan bencana alam.
k. Penyusunan pencatatan, menghimpun dan melaporkan kegiatan sosial politik terutama berhubungan dengan LSM, Parpol, dan kegiatan politik lainya
4. Seksi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat
a. Seksi ekonomi dan pembagunan dipimpin oleh seorang kepala seksi
b. Memproses melakukan pembinaan, monitoring dan pegawasan dibidang perekonomian dan pembangunan di kelurahan.
c. Penyusunan perencanaan dan pengendalian di bidang ekonomi dan pembangunan.
d. Penyusunan, pencatatan dan mempersiapkam daftar usulan rencana proyek pembangunan dikelurahan.
e. Penyusunan, pelaksanaan musrembang kelurahan.
f. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DPD/K (mulai menyusun DURK sampai penyelesaian proyek).
g. Penyusun pencatatan, menghimpun, menganalisis dan memelihara data potensi kelurahan
h. Penyusun, pencatatan pengisian profil kelurahan
i. Pemberian pelayanan, pembuatan izin mendirikan bangunan
j. Pemberian pelayanan pembuatan surat keterangan usaha (SKU).
5. Seksi Kesejahteraan masyarakat
a. Seksi kesejahteraan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi
b. Memproses, menyusun melakukan pembinaan kesejahteraan sosial, keagamaan, kepemudaan dan kegiatan kesejahteraan sosial lainya
c. Penyusunan kegiatan pencatatan dan pelaporan bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, olahraga dan lain-lainya.
d. Penyusunan inventaris tunawisma, tuna susila, penyandang cacat, yatim piatu, narapidana dan lain-lain.
e. Penyusunan kegiatan dan perkembangan keagamaan (BAZ), hari besar islam.
f. Pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan sura keterangan unuk menikah (N1 s/d N6).
g. Penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidang pendidikan dan kesehatan meliputi pembinaan kesehatan, obat-obatan, penyakit menular, gizi, rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, alat-alat medis.
h. Penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidangn sosial meliputi rehabilitas penderita cacat, tuna susila, suasana sosial, PMI.